KPR Adalah singkatan dari (Kredit Pemilikan Rumah) yang merupakan salah satu fasilitas kredit yang disediakan oleh perbankan bagi nasabah yang berniat untuk memiliki sebuah rumah.
Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masuk dalam golongan kredit konsumtif, yakni jenis kredit yang pada dasarnya dimanfaatkan untuk keperluan atau kebutuhan pribadi.
Secara umum, orang-orang yang mengajukan KPR biasanya ingin memiliki rumah, tetapi belum memiliki uang tunai yang cukup untuk membeli rumah.
Meskipun demikian, mereka memiliki kemampuan untuk membayar uang muka atau down payment (DP), serta angsuran bulanan.
Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang Pengertian, Jenis, Persyaratan untuk mengajukan KPR dan Simulasi KPR.
Bagi kamu yang berniat untuk mengajukan KPR, yuk disimak!
Pengertian KPR
Kalian yang memiliki rencana untuk membangun rumah pastinya tidak asing dengan KPR.
Jadi KPR adalah singkatan dari (Kredit Pemilikan Rumah) merupakan metode pembayaran rumah secara bertahap selama periode waktu dan tingkat bunga yang telah disepakati.
Oleh karena itu, program KPR hadir dengan tujuan membantu masyarakat dalam mewujudkan pilihan tempat tinggal yang diimpikan.
Awalnya KPR adalah salah satu produk kredit yang diciptakan oleh BTN (Bank Tabungan Negara) sejak 10 Desember 1976.
Namun kini, bank milik daerah, bank – bank BUMN (Badan Usaha Milik Negara), bank swasta nasional, bank asing juga menjadi penyalur KPR.
Dengan menggunakan KPR, kamu tidak perlu menyediakan seluruh dana yang dibutuhkan untuk membeli rumah.
Kamu hanya perlu menyiapkan uang muka sebagai sejumlah awal, sementara sisanya dapat dibayar secara angsuran setiap bulan selama periode KPR berlangsung.
Jenis KPR
Di Indonesia khususnya terdapat 2 jenis KPR yaitu KPR subsidi dan KPR non subsidi.
Berikut merupakan penjelasannya.
KPR Subsidi
KPR subsidi adalah suatu kredit KPR yang dipergunakan untuk masyarakat yang memiliki perekonomian menengah ke bawah untuk memenuhi kebutuhannya dalam membuat rumah atau memperbaiki rumah.
Subsidi yang diberikan berupa bantuan dalam mengurangi beban kredit dan tambahan dana untuk pembangunan atau perbaikan rumah. Kredit subsidi ini diatur secara khusus oleh Pemerintah, sehingga tidak semua masyarakat yang mengajukan kredit akan memperoleh fasilitas ini.
Terdapat beberapa kriteria yang layak untuk mendapatkan subsidi yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia
- Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah
- Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah
- Gaji atau penghasilan pokok penerima subsidi tidak boleh melebihi Rp8 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak dan Rumah Sejahtera Susun
- Penerima juga diharuskan memiliki masa kerja atau usaha minimal selama 1 tahun
- penerima subsidi harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh)
KPR Non Subsidi
KPR non subsidi merupakan KPR yang diperuntukkan bagi seluruh elemen masyarakat.
Peraturan mengenai Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ditetapkan oleh bank, sehingga penentuan jumlah kredit dan tingkat suku bunga dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di bank tersebut.
Syarat Mengajukan KPR
Terdapat beberapa persayatan untuk mengajukan KPR, adapaun persyaratannya bisa kamu lihat di bawah ini.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) suami dan/atau istri (jika sudah menikah)
- Kartu Keluarga
- Keterangan penghasilan atau slip gaji
- Laporan keuangan (untuk wirausaha)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi (diperlukan untuk kredit di atas Rp 100 juta)
- Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan (SPT PPh) Pribadi (diperlukan untuk kredit di atas Rp 50 juta)
- Salinan sertifikat induk dan/atau pecahan (jika pembelian melalui developer)
- Salinan sertifikat (jika pembelian dari perorangan)
- Salinan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Apabila kamu ingin mengajukan KPR subsidi terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus kamu siapkan yang meliputi:
- Pasfoto terbaru pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan.
- Fotokopi Kartu Keluarga.
- Fotokopi Surat Nikah/Cerai.
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan.
- Fotokopi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (untuk pemohon pegawai).
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Surat Keterangan Domisili, serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (untuk pemohon wiraswasta).
- Fotokopi izin praktik (untuk pemohon profesional).
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Fotokopi rekening koran atau tabungan 3 bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan.
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah, yang dibuat oleh pemohon dan pasangan.
Simulasi KPR
Setelah kamu mengerti tentang pengertian, jenis, dan persyaratan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), selanjutnya terdapat penjelasan tentang simulasi KPR.
Langkah ini membantu pemohon KPR untuk mengestimasi total pengeluaran, termasuk uang muka, angsuran bulanan, dan berbagai biaya lain yang terkait dengan KPR.
Di bawah ini terdapat beberapa simulasi KPR dari bank – bank di Indonesia yang dapat mewujudkan untuk membangun rumah yang kamu impikan.
Dengan menggunakan simulasi KPR, kamu dapat membandingkan berbagai produk KPR yang ditawarkan oleh berbagai perbankan.
Hal ini khususnya terkait dengan tingkat bunga yang diberikan serta fasilitas lain yang disertakan.
Dalam proses simulasi cicilan rumah ini, pemohon KPR dapat mengisi informasi seperti jenis suku bunga (baik anuitas maupun flat), harga beli rumah, dan jumlah uang muka.
Selain itu, data lain yang perlu diisi meliputi jangka waktu pinjaman, periode bunga tetap, informasi mengenai penghasilan, serta data lain yang diperlukan untuk mempermudah perhitungan simulasi KPR.
Nah, itu dia penjelasan tentang KPR yang berisi pengertian, jenis. syarat, dan beberapa simulasi KPR dari perbankan.
Simak informasi tentang fasad rumah yang sering digunakan di Indonesia di Blog Cari-kos.com !