Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko dan Hal yang Harus Diperhatikan – Tempat usaha merupakan salah satu hal yang penting untuk disiapkan sebelum memulai sebuah usaha. Ruko, kerap kali menjadi pilihan para pelaku usaha untuk dijadikan tempat usaha mereka. Ada banyak keuntungan yang bisa mereka dapatkan dengan menjadikan ruko sebagai tampat usaha. Terlebih lagi, ruko yang digunakan berada pada tempat yang strategis yang tentu saja sangat berpotensi menguntungkan.

Ketika hendak menyewa ruko terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Transparansi dalam hal sewa menyewa ini tentu penting untuk dilakukan oleh kedua belah pihak. Tentunya akan ada beberapa perjanjian yang dilakukan oleh kedua belah pihak. Perjanjian satu ini termuat dalam bentuk surat perjanjian sewa ruko dan kami akan memberikan contoh surat perjanjian sewa ruko yang baik dan benar.

Sebelum lanjut, ada baiknya untuk mengetahui beberapa hal yang perlu untuk anda perhatikan dalam melakukan perjanjian sewa ruko. Hal-hal ini tentu penting untuk anda agar nantinya dapat terhindar dari hal yang bisa saja terjadi. Untuk itu, ada baiknya anda perhatikan beberapa hal berikut ini agar aman dalam melakukan perjanjian sewa menyewa.

Perhatikan Hal Berikut Ketika Melakukan Perjanjian Sewa Ruko

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko dan Hal yang Harus Diperhatikan
Ilustrasi Perjanjian | Image Source : Shutterstock.com

1. Identitas Lengkap Kedua Belah Pihak

Hal ini sangat penting untuk diperhatikan dalam melakukan perjanjian sewa menyewa. Tentu pihak penyewa dan pemilik harus menyertakan identitas lengkap mereka dalam surat perjanjian sewa ruko. Ini bertujuan untuk transparansi yang dapat sama-sama menguntungkan kedua belah pihak. Biasanya identitas pada surat berupa nama lengkap, pekerjaan, umur, sampai dengan nomor KTP. Disini, anda harus mengisi identitas dengan jujur.

2. Alamat Lengkap Ruko

Dalam surat perjanjian sewa ruko, objek bangunan beserta alamat lengkap ruko haruslah tertera pada surat. Anda sebagai penyewa juga harus memperhatikan dan memahami letak zona tempat ruko tersebut dibangun. Pasalnya, ada beberapa zona seperti zona hijau, zona pemerintahan, perkantoran dan perdagangan, dan yang lainnya. Ini bertujuan agar anda dapat mengantisipasi untuk menghindari menempati ruko yang berada di zona terlarang agar terhindar dari hal yang tidak diinginkan.

3. Pastikan Legalitas Ruko

Walaupun hanya menyewa, memastikan legalitas ruko tentu perlu anda lakukan. Misalnya, dalam IMB tertulis ruko yang hendak disewakan merupakan tempat usaha, maka anda tidak bisa menggunakannya sebagai kantor. Dengan demikian, kedua nbelah pihak akan sama-sama diuntungkan.

4. Waktu Sewa dan Harga

Dalam surat perjanjian sewa ruko, ketentuan terkait harga dan waktu sewa harus tencantum dalam surat dengan jelas. Hal ini penting untuk diperhatian dan jangan sampai kedua hal ini tidak tercantum dalam surat. Sehingga menyebabkan pelanggaran karena waktu sewa dan harga tidak tertuang dengan jelas dan terperinci. Baiknya juga cantumkan tenggat pembayaran dan cara atau metode pembayarannya. Jika poin tersebut sudah terpampang jelas, resiko kesalahpahaman anrtara kedua belah pihak dapat diminimalisir bahkan teratasi.

5. Perbaikan Ruko

Perbaikan ruko kerap kali dikesampingkan dan bukan menjadi hal utama dalam perjanjian sewa ruko. Namun, semestinya anda menyiapkan hal-hal yang bisa saja terjadi, misalkan ruko yang anda sewa mengalami kerusakan. Sertakan pula biaya renovasi atau perbaikan ruko jika sewaktu-waktu terjadi. Ini bertujuan agar anda bisa menghitung jumlah sewa yang tepat untuk ruko yang hendak anda sewa apabila terjadi perpanjangan waktu sewa.

6. Beban Biaya Perawatan

Jika ruko sudah berpindah tangan dalam penggunaannya, maka perawatannya menjadi kewajiban penyewa. Hal ini biasanya mencakup perawatan kebersihan sehari-hari dan pembayaran seperti listrik,air, dan kewajiban lainnya. Akan tetapi, bisa jadi biaya-biaya tersebut masih ditanggung oleh pemilik. Maka dari itum tentukan dari awal bagaimana perjanjian dan hak serta kewajiban kedua belah pihak.

7. Harus Terdapat Saksi Ketika Perjanjian Sewa Ruko

Keberadaan saksi disini sangatlah penting. Tentu adanya saksi disini bertujuan untuk menghindari kecurangan yang bisa saja terjadi sebelum adanya tanda tangan hitam diatas putih. Saksi disini bisa dari pihak ketua RT setempat, tetangga atau orang yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Saksi disini harus mengetahui apa saja yang terkandung dalam isi perjanjian.

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko Yang Baik dan Benar

Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko dan Hal yang Harus Diperhatikan
Ilustrasi Surat Perjanjian | Image Source : Shutterstock.com

Surat Perjanjian Sewa Ruko

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama : Budi Fatnawa

Umur : 25 Tahun

Pekerjaan : Swasta

Alamat : Jl. Bahureksa No.09, Bandung

No. KTP : 3117060505960001

No TLP : 082163336771

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama : Aguscita Rahman

Umur : 23

Pekerjaan : Wiraswasta

Alamat : Jl. Banteng No.16, Kota Bandung

No. KTP : 3117101303980004

No TLP : 088116385112

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko ruko berlantai 2 (Dua) yang berdiri di atasnya yang terletak di alamat (Jl. Bhineka Raya No.15, Bandung) dengan luas tanah [1 are (100)] meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomer (xxxxxxxxxxxxxxxxx), gambar situasi Nomer (xxxxxxxxxx) tanggal/bulan/tahun ( 12/Oktober/2020). Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1 – Harga dan Cara Pembayaran

Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu (10 tahun) tahun, terhitung sejak tanggal / bulan / tahun(1/Februari/2021) sampai dengan tanggal / bulan / tahun (1/Februari/2031) . Dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp100.000.000) (terbilang Seratus Juta Rupiah)] untuk jangka waktu [(10 Tahun) ( Sepuluh Tahun)] tahun.

Pasal 2 – Uang Muka dan Cicilan

PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar [25 % (Dua Puluh Lima Persen)] atau sejumlah [(Rp. 25.000.000) (terbilang Dua Puluh Lima Juta Rupiah Rupiah)] pada hari ini, Senin tanggal / bulan / tahun (1/februari/2021) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp. 75.000.000) (terbilang Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah)] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

Pasal 3 – Jaminan

PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat (Jl. Bhineka Raya No.15, Bandung) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.

Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 4 – Pemutusan Kontrak & Serah Terima

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 5 – Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan

Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal 6 – Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi

  • PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
  • PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
  • PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
  • PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 7 – Fasilitas & Pembayaran Tagihan

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:

  • Listrik,
  • Saluran nomor telepon,
  • Saluran air dari PDAM.

untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8 – Pajak & Retribusi

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal 9 – Ketertiban & Keamanan Lingkungan

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pasal 10 – Prosedur Serah Terima

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

Pasal 11 – Perpanjangan Kontrak

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [(……..) (…………………………………………………………………………. hari/bulan/tahun)] sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

Pasal 12 – Perpanjangan Masa Kontrak

PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

Pasal 13 – Perselisihan

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di (Jl. Keadilan Kita, Bandung).

Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.

Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota(Bandung) pada hari (Senin) tanggal / bulan /tahun (1/Februari/2021) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal / bulan /tahun (1/Februari/2031).

PIHAK PERTAMA, ( Budi Fatnawa )

PIHAK KEDUA, ( Aguscita Rahman )

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, ( Eta Kusnandar )

SAKSI KEDUA, ( Tisna Ramli Nurhadi )

Sekian Contoh Surat Perjanjian Sewa Ruko dan Hal yang Harus Diperhatikan. Semoga bermanfaat dan dapat membantu anda yang sedang berkeinginan untuk menyewa ruko dan membuat surat perjanjian sewa ruko. Jangan lupa untuk simak berbagai artikel menarik lainnya hanya di Cari-kos Blog.