Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Beserta Info Biaya – Bagi Anda yang ingin menjual sebagian bidang dari tanah, memecah sertifikat merupakan hal yang perlu dilakukan.

Memecah sertifikat juga diperlukan ketika ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa pewaris. Oleh karena itu, Anda yang berencana melakukan pemecahan sertifikat tanah baiknya memahami cara mengurusnya.

Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon. Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah.

Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir. Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah. Jadi proses pemecahan sertifikat tanah sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.

Pentingnya Mengurus Pecah Sertifikat Sebagai Bukti Legalitas Kepemilikan

Melakukan pecah sertifikat tentu bisa Anda lakukan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam pembahasan ini, selain Anda bisa melakukan pecah sertifikat, Anda juga bisa membuat sertifikat tanah warisan. Selengkapnya simak di bawah ini.

1. Persyaratan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Terdapat beberapa persyaratan biaya pecah rumah yang harus Anda penuhi. Datangi Kantor Badan Pertanahan (BPN) setempat dan bawa dokumen-dokumen berikut:
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
  • Surat Kuasa apabila dikuasakan;
  • Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Sertifikat asli;
  • Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
  • Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
  • Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;
  • Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.

2. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan

Sedangkan dalam mengurus sertifikat tanah warisan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi diantaranya:
  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
  • Sertifikat Asli
  • Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
  • Akta Wasiat Notariil
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)

Perhitungan Simulasi Biaya Mengurus Sertifikat Tanah

Masih bingung mengenai biaya mengurus sertifikat? jangan khawatir, sebab Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menetapkan biaya sertifikat yang harus Anda keluarkan dalam mengurus dokumen tersebu, sebagai dijelaskan berikut ini.

1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah

Biaya memecah sertifikat tanah dalam pengukuran bergantung pada luas tanah yang Anda miliki. Berikut ini rumus dari pengukuran tanah:
Luas Tanah Rumus
Sampai 10 hektare TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp 100.000
Antara 10 hektare s/d 1.000 hektare TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000
Antara di atas 1.000 hektare TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000
Untuk pemeriksaan tanah, perhitungan biaya sertifikatnya adalah TPA = (L / 500 x HSBKPA) + Rp350.000
Keterangan:
  • TU = Tarik Ukur
  • HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
  • L = Luas Tanah
  • TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
  • HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
Sebagai contoh simulasi biaya sertifikat dalam pengukuran dan pemeriksaan tanah adalah jika Anda membeli tanah kavling di daerah Jakarta Barat dengan luas 300 meter persegi, maka perhitungannya:
Biaya Pengukuran Tanah TU = (300 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp 148.000
Biaya Pemeriksaan TPA = (300 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp 390.200
Keterangan:
  • HSBKU = Rp80.000
  • HSBKPA = Rp67.000

2. Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali

Salah satu biaya pecah sertifikat yang harus Anda bayarkan adalah pendaftaran. (Foto: Pexels - Skylar)
Sumber Gambar : www.Pexels.com
Tarif Pelayanan Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali berupa Pelayanan Pendaftaran Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah untuk perorangan sesuai lampiran PP No. 13 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBN) sebesar Rp50.000,00.

3. Biaya TKA

Biaya sertifikat untuk TKA (Transportasi, Konsumsi, dan Akomodasi) ditanggung oleh Anda sebagai pihak pemohon yang merupakan hak dari petugas. Besaran biaya yang harus dikeluarkan adalah Rp250.000

4. Biaya BPHTB

Biaya BPHTP merupakan komponen biaya pecah sertifikat yang harus dibayarkan. (Foto: Pexels - Karolina)
Sumber Gambar : www.pexels.com
Bagian terakhir adalah biaya sertifikat BPHTP yang wajib Anda keluarkan sejumlah 5 persen NPOP dikurangi NPOPTKP. Biaya ini harus Anda bayarkan sebelum sertifikat diberikan.
Keterangan:
  • NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
  • NPOPTKP = Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
Simulasi perhitungan biaya pecah sertifikat, dengan nilai jual tanah Rp500 juta di wilaya DKI Jakarta adalah sebagai berikut:
NPOP Rp500.000.000
NPOPTKP wilayah DKI Jakarta Rp60.000.000
NPOP – NPOPTKP Rp500.000.000 – Rp60.000.000 = Rp440.000.000
BPHTB (5% x Rp440.000.000) = Rp22.000.000

Demikian Artikel Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Beserta Info Biaya. Proses pecah sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Pastikan punya alasan kuat sebelum pecah sertifikat tanah, di samping ada pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik dan tidak sengketa.