Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat TanahSertifikat tanah merupakan dokumen yang penting dalam kepemilikan tanah atau properti. Saat melakukan transaksi jual-beli, penting untuk segera mengurus administrasi mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli.

Proses mengubah nama kepemilikan tanah yang dibeli itu disebut balik nama. Adapun cara melakukan balik nama tanah adalah dengan mengurus ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Kamu bisa melakukan cek sertifikat tanah online sebelumnya.

Namun, untuk mengurus balik nama sertifikat, ada biaya yang dikenakan. Berikut adalah rinciannya.

Jenis-Jenis Biaya yang Dikeluarkan Saat Mengurus Balik Nama Sertifikat Tanah

Sebelum memulai proses balik nama, sebaiknya Anda memahami biaya apa saja yang diperlukan untuk proses balik nama. Tujuannya agar Anda tahu perkiraaan biaya yang akan dikeluarkan dan bisa mempersiapkannya dengan baik.
Berikut ini beberapa biaya yang harus Anda siapkan mengurus proses balik nama:

1. Biaya Penerbitan AJB

Biaya pertama adalah pengecekan dan penerbitan AJB (Akta Jual Beli). Setiap kantor PPAT bisa menerapkan biaya yang berbeda-beda. Umumnya adalah 0,5-1 persen dari total nilai transaksi. Semakin besar nilai transaksi, berarti semakin besar nilai penerbitan AJB. Ada baiknya Anda berkonsultasi dan bernegosiasi dengan kantor PPAT terlebih dahulu. Tak ada salahnya berkonsultasi dengan dua atau tiga kantor PPAT.

2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Biaya berikutnya adalah BPHTB yang nilainya sebesar 5 persen dari harga rumah dan atau tanah dikurang Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOP).

3. Biaya Pengecekan Keabsahan Sertifikat Tanah

Saat berkas masuk ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN), Anda harus mengeluarkan biaya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Tujuan dari pengecekan ini untuk memastikan status tanah sah dan bebas sengketa.

4. Biaya Balik Nama

Biaya balik nama sertifikat tanah yang terakhir adalah biaya pelayanan balik nama sertifikat. Rumusnya adalah sebesar nilai jual tanah dibagi dengan 1.000 (nilai tanah (per meter persegi) x luas tanah (meter persegi) / 1.000).

Hal-hal Yang Perlu Diperhatikan Saat Melakukan Balik Nama Sertifikat Tanah

Saat akan mengurus balik nama sertifikat tanah, ada beberapa hal-hal yang perlu diperhatikan. Apa saja? Berikut ini hal yang perlu Anda perhatikan:

1. Syarat Balik Nama

Pahami terlebih dahulu syarat-syarat balik nama yang diperlukan. Siapkan semua berkas dokumen yang diperlukan seperti formulir permohonan balik nama, fotokopi identitas diri penjual dan pembeli, fotokopi SPPT, dan lainnya. Pastikan semua persyaratan lengkap untuk kemudahan pengurusan balik nama.

2. Prosedur Balik Nama

Hal kedua yang perlu diperhatikan adalah prosedur balik nama. Anda harus tahu mulai dari mana pengurusannya. Pertama mengurus AJB ke PPAT terlebih dahulu, baru ke BPN. Jangan terbalik prosedur pengurusan balik nama sertifikat tanah ini.

3. Biaya Balik Nama

Hal terakhir yang perlu diketahui adalah biaya balik nama. Di atas sudah ada penjelasan biaya apa saja yang perlu dipersiapkan dan simulasinya. Jadi, Anda bisa memperkirakan biaya yang diperlukan berdasar nilai transaksi tanah tersebut.

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

"Cara

Cara menghitung biaya balik nama sebenarnya masih sama dari tahun-tahun sebelumnya. Ada rumus yang bisa menjadi acuan untuk menghitung biaya tersebut dari Kementerian ATR/BPN. Rumusnya adalah sebagai berikut:

(nilai tanah (per m2) x luas tanah (m2)) / 1.000

Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

Untuk NJOP bisa dicari di situs pemerintah daerah setempat. Misalnya untuk daerah DKI Jakarta, bisa dilihat di situs Badan Pendapatan dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta di bapenda.jakarta.go.id.

Sebagai contoh, anggap seseorang membeli tanah dengan harga Rp500 ribu per meter persegi dengan luas sekitar 100 meter persegi. Maka cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanahnya seperti ini:

(Rp500.000 x 100) : 1000 = Rp50.000

Selain itu, biasanya masih ada biaya administrasi lainnya seperti tarif Rp50 ribu untuk mengecek keabsahan sertifikat tanah.

Dalam prosesnya, pemilik tanah baru biasanya meminta bantuan dari notaris atau PPAT. Tentu saja biayanya bisa jadi lebih besar, karena sudah termasuk dengan jasa notaris, pembuatan akta jual-beli (AJB) dan balik nama. Biasanya tarifnya adalah sekitar satu persen dari total nilai transaksi.

Demikian artikel Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah. Semoga dapat membantu teman-teman. Terima Kasih.