Cara Daftar NPWP Pribadi Online Beserta Syaratnya – NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Digunakan sevagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam urusan perpajakan. Sebagai Warga Negara Indonesia tentunya anda mengetahui dan memhami tentang NPWP ini.

NPWP wajib dimiliki oleh Warga Negara Indonesia, baik itu perorangan maupun badan usaha yang anda miliki. Dijadikan sebagai sarana administrasi perpajakan atau acuan untuk membayar pajak. Selain itu, NPWP juga persyaratan pada sejumlah pelayanan umum, seperti pengajuan kredit, pembuatan passpor dan lainnya.

Sekarang kita akan bahas tentang NPWP Pribadi. NPWP Pribadi ini bida dikatakan sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang wajib dimiliki orang yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Tentunya memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak. Bagi Wajib Pajak yang belum mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, sudah disediakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Cara Daftar NPWP Pribadi Online Beserta Syaratnya
Cara Daftar NPWP Pribadi Online Beserta Syaratnya | Image Source : Google Image

Jika anda ingin membuat NPWP namun belum bekerja, maka anda dapat melakukan pengajuan membuat NPWP secara online/offline. Anda hanya diharuskan untuk menjawab pertanyaan yang diajukan pada formulir. Secara umum, anda akan diberikan pertanyaan seperti berikut “Apakah anda saat ini : Tidak Bekerja / Bekerja / Wirausaha”. Anda tingga memilih opsi jawaban yang sesuai dengan situasi anda saat ini. Jadi, anda tidak perlu ragu dalam memproses NPWP walaupun stastus anda belum bekerja/sedang mencari pekerjaan. Justru hal ini akan bermanfaat untuk anda ketika diterima untuk bekerja.

Syarat-syarat dan Cara Membuat NPWP Pribadi

1. Wajib Pajak Pribadi Yang tidak Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas

  • Fotocopy KTP ( WNI)
  • Fotocopy Passpor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) bagi Warga Negara Asing (WNA)

2. Wajib Pajak Pribadi Yang Menjalankan Usaha Atau Pekerjaan Bebas

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy Paspor, KITAS atau KITAP (WNA)
  • Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau Surat Keterangan Kegiatan Usaha dar Pemda yang di Fotocopy.
  • Surat Perntayaan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

3. Wajib Pajak Pribadi Wanita Kawin Yang Ingin Hak dan Kewajiban Perpajakan Terpisah

  • Fotocopy KTP (WNI)
  • Fotocopy Paspor dan KITAS/KITAP (WNA)
  • Fkartu NPWP Suami
  • Kaktu Keluarga (KK) yang di Fotocopy
  • Dokumen perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki hak dan kewajiban terpisah. Kewajiban perpajakan suami.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Cara Daftar NPWP Pribadi Online Beserta Syaratnya
Cara Daftar NPWP Pribadi Online Beserta Syaratnya | Image Source : Pexels.com

Mendaftar dan membuat NPWP Pribadi sangat mudah dan tidak sesusah yang dibayangkan. Jendral Pajak (Dirjen Pajak) telah memperkenalkan cara pendaftaran NPWP melalui internet atau e-Registration (E-REG DJP).

Adapun langkah-langkah dalam pembuatan NPWP Pribadi secara online sebagai berikut :

1. Kunjungi Situs Resmi Dirjen Pajak

Kunjungi situs resmi Dirjen Pajak di pajak.go.id atau klik ereg.pajak.go.id/login untuk langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online disitus resmi Dirjen Pajak. Jika sudah masuk pada situs, pilihlah menu sistem e-Registration.

2. Mendaftar Terlebih Dahulu

Silahkan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “Daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar, seperti nama, email, password dan yang lainnya.

3. Lakukan Aktivasi Akun

Cara mengatktivasi akun dengan membuka kotak masuk (Inbox) dari email yang anda gunakan untuk mendaftar. Kemudia buka email yang masuk dari Dirjen Pajak. Ikuti petunjuk yang ada dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan. Selanjutnya, anda login ke sistem e-Registration dengan memasukan email dan password akun yang anda buat tadi. Setelah login, anda akan dibawa ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk memuli proses pembuatan NPWP. Silahkan mebgisi semua data dengan benar pada formulir yang tersedia. Ikuti semua tahapnya secara teliti. Bila data yang diisi benar, akan muncul surat keterangan terdaftar sementara.

5. Kirim Formulir Pendaftaran

Setelah semua data pada formulir pedaftaran terisi lengkap, klik “Daftar” untuk mengirim formulir registrasi Wajib Pajak secara elektronik. Maka, secara otomatis akan terkirim ke Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak terdaftar.

6. Cetak (Print)

Langkah selanjutnya, anda harus mencetak dokumen seperti yang tampak pada layar komputer, yaitu :

  • Formulir Registrasi Wajib Pajak
  • Surat Keterangan Terdaftar Sementara

7. Menandatangani Formulir Wajib Pajak dan Melengkapi Dokumen

Setalah dicetak, anda harus menandatangani dan mengecek kelengkapan yang telah anda siapkan.

8. Kirim Formulir Registrasi Wajib Pajak Ke KPP

Setelah berkas lengkap dan siap. Anda harus mengirimkan Formulir Registrasi Wajib Pajak, Surat Keterangan Terdaftar Sementara yang sudah ditandatangani, beserta dokumen lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berkas tersebut dapat diserahkan langsung ke KPP atau melalui Pos Tercatat. Pengiriman dokumen ini harus dilakukan paling lambat 14 hari setelah formilir terkirim secara elektronik.

9. Kirim Melalui Aplikasi e-Registration

Jika anda tidak ingin repot-repot menyerahkan atau mengirimkan berkas secara langsung atau melalui pos ke KPP. Anda dapat memindai (scan) dokumen anda dan menggunggahnya dalam bentuk softfile melalui aplikasi e-Registrastion.

10. Periksa Status Pendaftaran

Setelah mengirim berkas dokumen, anda harus memeriksa status pendaftaran NPWP anda melalui email. Selain pada email, anda dapat memeriksannya pada history pendaftaran dalam aplikasi e-Registration. Jikalau status ditolak, anda harus memperbaiki beberapa data yang kurang lengkap. Namun, jika statusnya disetujui, kartu NPWP anda akan segera dikirim ke alamat anda melalui Pos Tercatat.

Cara Membuat NPWP Secara Offline

Pendaftaran NPWP secara offlinr atau secara langsung dapat dilakukan dengan mudah. Pendaftaran dilakukan langsung pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Persyaratan dokumen yang harus anda bawa sama seperti pendaftaran online. Ada 2 metode yang dapat anda gunakan untuk pendaftaran offline, yaitu :

1. Kator Pelayanan Pajak (KPP)

Anda bisa langsung mendatangi KPP terdekat tempat anda berdomisili dengan membawa semua berkas yang dibutuhkan. Jika domisili anda berbeda dengan yang tertera pada KTP, anda dapat mempersiapkan Surat Keterangan Tempat Tingga dari kelurahan tempat berdomisili.

Semua persyaratan harus anda fotocopy. Kemuda anda lengkapi dengan Formulir Pendaftaran Wajib Pajak yang sudah diisi dengan benar dan lengkap serta ditandatangani. Formulir ini akan anda peroleh dari petugas pendaftaran pada KPP.

Selanjutnya, serahkan semua berkas tersebut kepada petugas pendaftaran. Anda akan mendapatkan tanda terima pendaftaran Wajib Pajak yang menunjkan bahwa anda sebagai Wajib Pajak telah melakukan pendaftaran NPWP. Pendaftaran sangat mudah dan waktu yang diperlukan untuk pengurusan juga tidak terlalu lama, cukup hanya satu hari kerja. Selain itu, pendaftaran NPWP tidak dipungut biaya sama sekali.

2. Melalui Jasa Pos Atau Ekspedisi

Metode ini bisa dipilih jika lokasi KPP terlalu jauh dari tempat tinggal anda. Anda bisa mendatangi Kantor Pos atau Jasa Ekspedisi terdekat. Disana anda tinggal mengisi formulir pendaftaran sekaligus megirimkannya dengan melampiri dokumen persyaratan telah anda siapkan.

Cara daftar dan pembuatan NPWP sebenarnya sangat mudah dan tidak memerlukan waktu yang begitu lama. Cukup dengan satu hari anda dapat mengurus pembuatan NPWP ini, apalagi pengurusannya tidak dikenakan biaya apapun. Kurangnya refrensi cara daftar NPWP pribadi membuat beberapa orang kesulitan dan ragu dalam membuat NPWP. Apalagi untuk orang yang belum bekerja, tentunya mereka merasa ragu untuk membuat NPWP Pribadi ini.

Sekian Cara Daftar NPWP Pribadi. Semoga bermanfaat dan semoga dapat membantu anda yang sedang berkeinginan untuk mengurus pembuatan NPWP Pribadi. Terimakasi telah membaca artikel ini, lihatnya juga artikel menarik lainnya di Cari-Kos Blog.