Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Gampang Banget ! – Sertifikat tanah menjadi sebuah dokumen penting karena sebagai bukti kepemilikan sebidang tanah yang legal dengan dasar hukum yang kuat. Sertifikat tanah ini dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pemalsuan dokumen penting pun bisa saja dilakukan karena saat ini di Indonesia telah banyak kasus penipuan sertifikat tanah palsu atau duplikasi sertifikat asli. Maka dari itu, sepatutnya kita juga perlu mengetahui keaslian atau kepalsuan dari sertifikat tanah sebelum membeli rumah atau tanah.
Pada zaman sekarang yang sudah serba modern, tentunya mengecek sertifikat tanah juga sangat mudah. Selain dengan mendatangi kantor ATR/BPN, kamu juga bisa mengecek sertifikat tanah secara online. Berikut cara cek sertifikat tanah online :
Cara Cek Sertifikat Tanah Online
Pengecekan sertifikat tanah secara online dapat dilakukan dengan dua cara, yakni melalui website https://www.atrbpn.go.id dan melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”.
Cek Lewat Website
Pengecekan via website bisa Anda lakukan dengan mengikuti langkah berikut:
1. Akses situs https://www.atrbpn.go.id melalui browser;
2. Kemudian pilih opsi ‘Publikasi’;
3. Lengkapi empat kolom yang tersedia, kemudian klik ‘Cari Berkas’. Setelah itu, data info sertifikat akan ditampilkan beserta info kepemilikannya.
Cek Lewat Aplikasi “Sentuh Tanahku”
Sebelum melakukan pengecekan sertifikat, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi “Sentuh Tanahku” melalui Playstore. Berikut ini adalah cara mengecek sertifikat secara online melalui aplikasi “Sentuh Tanahku”:
1. Daftar/registrasi menjadi pengguna dengan alamat email yang masih aktif; Masukkan username beserta kata sandi; Dapatkan link aktivasi yang dikirimkan ke email, lalu klik tautan tersebut; Tautan akan terhubung ke halaman aktivasi pengguna, lalu klik opsi “aktivasi” untuk mengaktifkan akun;
2. Setelah aktif, Anda dapat login untuk masuk ke aplikasi dengan username dan password yang sudah dibuat;
3. Setelah masuk, Anda bisa memilih layanan Cek Berkas BPN online;
4. Klik pada pilihan “info sertifikat” untuk melihat nomor sertifikat tanah beserta data-data kepemilikan.
Tugas dan Fungsi ATR/BPN
Tugas dan fungsi ATR/ BPN dicantumkan dalam laman resminya. Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan dan tata ruang untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Baca juga : Cara Hitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah
Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian ATR menyelenggarakan fungsi:
1. Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata ruang, infrastruktur keagrariaan/pertanahan, hubungan hukum keagrariaan/pertanahan, penataan agraria/pertanahan, pengadaan tanah, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah, serta penanganan masalah agraria/pertanahan, pemanfaatan ruang, dan tanah;
2. Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
3. Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
4. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang;
5. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Agraria dan Tata Ruang di daerah; dan
6. Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Demikian artikel Cara Cek Sertifikat Tanah Online, Gampang Banget ! Mudahnya pengecekan keaslian sertifikat tanah diharapkan dapat mengurangi kasus penipuan tanah. Penipuan sertifikat tanah kerap terjadi lantaran masyarakat mudah diiming-imingi harga tanah atau rumah yang murah, sehingga masyarakat abai dan ceroboh dalam memeriksakan keaslian dari sertifikat tanah yang akan dibeli. Mau lihat tanah untuk kos di Kemang atau Kos di bandung? Jangan lupa cek dulu ke BPN ya. Semoga dapat bermanfaat.