Cara Balik Nama PBB dan Info Biaya Terbaru – Bagi Anda yang baru membeli rumah, khususnya rumah bekas atau second, Anda harus memperhatikan beberapa dokumen, salah satunya tentang balik nama dalam sertifikat tanah. Membeli rumah menjadi impian banyak orang. Apabila Anda sudah mendapatkan rumah sendiri, penting untuk Anda mengurus dokumen-dokumennya, termasuk Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Balik nama PBB merupakan suatu proses untuk mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru, alias nama Anda sendiri. Bagi kalian yang masih bingung dengan syarat, cara dan biaya balik nama PBB maka kalian bisa membaca informasi lengkapnya di bawah ini!
Mengapa Penting ?
Balik nama PBB sangat penting, sebab biar bagaimana pun, segala hal yang berurusan dengan tanah serta properti sangat rentan terkena masalah hukum. Maka dari itu, apabila Anda sudah secara sah memiliki sebidang tanah dan juga properti, segera urus hal ini untuk menghindari kasus semacam itu. Prosesnya mudah, biayanya murah. Jangan tunggu lagi untuk segera balik nama!
Baca juga : Cara Membuat Akta Jual Beli AJB Tanah
Syarat Dokumen Yang Diperlukan
Anda tidak perlu repot-repot pergi ke kantor pajak, karena sekarang mengurusnya ternyata bisa dilakukan di kantor kecamatan tempat dimana Anda tinggal.
Di kantor kecamatan, Anda cukup mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) dan menyerahkan berbagai dokumen, diantaranya adalah :
- Mengisi formulir permohonan di Kecamatan
- Mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi SPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas
- Membawa bukti bukti pembayaran SPT PBB dari tahun 1993 hingga saat ini
- Fotokopi sertifikat tanah
- Fotokopi BPHTB
- Fotokopi rumah (untuk memudahkan petugas untuk mensurvey ke lokasi)
Baca juga : Cara Mengurus IMB Hilang
Cara Pengurusan Balik Nama PBB
Anda bisa melakukannya di kantor kecamatan atau di kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat. Di kantor kecamatan, Anda harus mencari loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.
Berikut, adalah alur yang harus Anda lakukan:
1. Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.
2. Mengisi formulis Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
3. Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.
4. Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Ada yang hanya memakan waktu seminggu, ada yang memakan waktu dua bulan.
5. Anda bisa memgambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.
Lama Pembuatan dan Biaya Balik Nama PBB
Proses pembuatannya dapat memakan waktu 2 bulan, setelah jadi SPPT sendiri bisa langsung diambil di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah di Kecamatan, atau Anda bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT disaat masa pembayaran PBB tiba.
Sementara untuk urusan biaya tidak perlu khawatir, karena mengurus balik nama SPPT PBB tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.
Demikian artikel mengenai Cara Balik Nama PBB dan Info Biaya Terbaru. Semoga dapat bermanfaat dan memberikan informasi. Terimakasih.