Bagaimana Mengurus IMB Hilang ? Wajib Baca ! – Izin mendirikan bangunan (IMB) hilang ? Hat-hati dengan konsekuensi terberatnya yaitu rumah yang sedang dibangun dapat dibongkar. Maka dari itu pahami tata cara mengurus IMB yang hilang di sini.

Untuk urusan legalitas rumah, kamu tidak boleh sekali-kali menganggap enteng segala urusan yang berhubungan dengan hal tersebut. Pasalnya, hal inilah yang menjamin legal tidaknya keberadaan rumah yang dimiliki. Selain sertifikat rumah, kamu juga harus memiliki Izin Mendirikan bangunan atau dikenal juga dengan IMB.

IMB merupakan singkatan dari Izin Mendirikan Bangunan. Dokumen yang satu ini berisi mengenai perizinan pendirian bangunan yang dikeluarkan oleh pihak Kepala Daerah setempat. Izin tersebut diberikan kepada pemilik bangunan yang ingin membangun, merobohkan, mengurangi, menambah luas, juga merenovasi bangunan.

IMB wajib dimiliki sebelum mendirikan rumah karena surat ini mencakup legitimasi izin, tata letak, dan hal lainnya yang berhubungan dengan tujuan pembangunan rumah. Selain itu, keberadaan surat ini juga sangat penting jika suatu hari kamu hendak menjual rumah.

Sumber Gambar (www.harapanrakyat.com)

Konsekuensi Bangunan Tanpa IMB

Salah satu konsekuensi bangunan tanpa IMB adalah dikenakannya denda bangunan sebesar 10% dari nilai bangunan. Konsekuensi terburuk adalah rumah juga bisa saja dibongkar.

Terlebih, membuat IMB baru membutuhkan waktu yang relatif lama serta biaya yang tidak sedikit.

Untuk menghindari hal tersebut, mari simak informasi berikut, mengenai bagaimana cara urus IMB hilang !

Urus IMB Hilang :

1. Pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah

Hal pertama yang harus dilakukan jika IMB hilang adalah pergi ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah di tempat Anda berada, karena disanalah tempat menyimpan arsip atau salinan IMB yang pernah kita buat. Untuk sekedar informasi wilayah Bali dapat mengunjungi Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi Bali, Waktu / jam buka Badan Perpustakaan Arsip adalah setiap hari Senin hingga Jumat, mulai pukul 09.00 hingga 15.00 sore.

2. Dokumen yang harus dibawa Ketika IMB Hilang

Ketika datang ke Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah, Anda harus membawa beberapa dokumen, yakni

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi sertifikat kepemilikan tanah, atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
  • Foto kopi IMB (jika ada), atau nomor IMB yang didapatkan dari PTSP Kecamatan, serta
  • Surat permohonan untuk mendapatkan arsip yang ditujukan kepada BPAD.

3. Lama / Jangka Waktu Pengurusan IMB Hilang di BPAD

Lama untuk mendapatkan dokumen IMB di BPAD tergantung dari lama tahun pembuatan IMB itu sendiri, semakin lama lama tahun pembuatan IMB, maka semakin lama juga dokumen yang akan didapatkan. Namun, paling lama waktu untuk mendapatkan dokumen IMB di BPAD adalah 7 hari.

4. Biaya Pengurusan IMB Hilang Gratis

Lalu berapa yang harus dikeluarkan untuk biaya mengurus IMB yang hilang? Nah, kalau masalah ini, tidak perlu khawatir, karena untuk mengurus IMB yang hilang di BPAD, setiap pemohon tidak dikenakan biaya pengurusan IMB hilang sepeser pun alias gratis.

Nah, itulah cara-cara mengurus IMB hilang yang harus kamu ketahui. Selain sangat penting untuk legalitas sebuah rumah, anda juga bisa menggunakan IMB sebagai agunan ketika mengajukan pinjaman ke bank. Terlebih, juga bisa memiliki status hak rumah yang lebih tinggi jika kamu memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM). Salah satu syarat untuk mengubah Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi SHM adalah dengan memiliki IMB. Melihat hal-hal penting di atas, sekarang anda sudah paham betapa pentingnya surat yang satu ini.

Demikian artikel Bagaimana Mengurus IMB Hilang ? Wajib Baca ! Semoga dapat bermanfaat.