Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Beserta Info Biaya – Bagi Anda yang ingin menjual sebagian bidang dari tanah, memecah sertifikat merupakan hal yang perlu dilakukan.
Memecah sertifikat juga diperlukan ketika ada tanah warisan yang harus dibagi ke beberapa pewaris. Oleh karena itu, Anda yang berencana melakukan pemecahan sertifikat tanah baiknya memahami cara mengurusnya.
Alur proses pemecahan sertifikat tanah dimulai dari penyiapan berkas persyaratan oleh pemohon. Kemudian, melakukan penyerahan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan (Kantah sesuai domisili. Petugas akan memeriksa berkas yang diajukan pemohon. Lalu, pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran terkait pemecahan sertifikat tanah.
Setelah itu, petugas Kantah akan melakukan pengukuran bidang tanah. Pada proses ini, pemohon harus hadir. Setelah tanah diukur dan digambar, tahapan berikutnya adalah Kantah melakukan pembukuan hak serta penerbitan sertifikat tanah. Jadi proses pemecahan sertifikat tanah sudah selesai dan pemohon bisa mengambilnya di loket pelayanan.
Pentingnya Mengurus Pecah Sertifikat Sebagai Bukti Legalitas Kepemilikan
1. Persyaratan Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup (yang memuat: identitas diri; luas, letak dan penggunaan tanah yang dimohon; pernyataan tanah tidak dalam sengketa; pernyataan tanah dikuasai secara fisik; alasan pemecahannya);
- Surat Kuasa apabila dikuasakan;
- Fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
- Sertifikat asli;
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah, apabila terjadi perubahan penggunaan tanah;
- Melampirkan bukti SSP/PPh sesuai dengan ketentuan;
- Tapak kavling dari Kantor Pertanahan;
- Rencana tapak/site plan dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
2. Persyaratan Membuat Sertifikat Tanah Warisan
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon/para ahli waris (KTP,KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Sertifikat Asli
- Surat Keterangan Waris sesuai peraturan perundang-undangan
- Akta Wasiat Notariil
- Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
- Penyerahan bukti SSB (BPHTB), bukti SSP/PPH untuk perolehan tanah lebih dari 60 Juta Rupiah bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak)
Perhitungan Simulasi Biaya Mengurus Sertifikat Tanah
1. Biaya Pengukuran dan Pemeriksaan Tanah
Luas Tanah | Rumus |
Sampai 10 hektare | TU = (L / 500 x HSBKU) + Rp 100.000 |
Antara 10 hektare s/d 1.000 hektare | TU = ( L / 4000 x HSBKU) + Rp14.000.000 |
Antara di atas 1.000 hektare | TU = (L / 10.000 x HSBKU) + Rp 134.000.000 |
- TU = Tarik Ukur
- HSBKU = Harga Satuan Biaya Khusus Kegiatan Pengukuran
- L = Luas Tanah
- TPA = Tarif Pelayanan Pemeriksaan Tanah oleh Panitia A
- HSBKPA = Harga Satuan Biaya Khusus Panitia Penilai A
Biaya Pengukuran Tanah | TU = (300 / 500 x Rp80.000) + Rp100.000 = Rp 148.000 |
Biaya Pemeriksaan | TPA = (300 / 500 x Rp67.000) + Rp350.000 = Rp 390.200 |
- HSBKU = Rp80.000
- HSBKPA = Rp67.000
2. Biaya Pendaftaran Tanah Pertama Kali
3. Biaya TKA
4. Biaya BPHTB
- NPOP = Nilai Perolehan Objek Pajak
- NPOPTKP = Nilai Perolahan Objek Pajak Tidak Kena Pajak
NPOP | Rp500.000.000 |
NPOPTKP wilayah DKI Jakarta | Rp60.000.000 |
NPOP – NPOPTKP | Rp500.000.000 – Rp60.000.000 = Rp440.000.000 |
BPHTB | (5% x Rp440.000.000) = Rp22.000.000 |
Demikian Artikel Cara Pemecahan Sertifikat Tanah Beserta Info Biaya. Proses pecah sertifikat tanah sendiri diperkirakan memakan waktu sekitar 15 hari. Pastikan punya alasan kuat sebelum pecah sertifikat tanah, di samping ada pernyataan bahwa tanah sudah dikuasai secara fisik dan tidak sengketa.