Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang Beserta Info Biaya – Kelalaian mungkin menjadi salah satu penyebab kenapa sertifikat tanah dapat hilang. Kehilangan ini pun tidak bisa didiamkan saja, karena tanah tanpa sertifikat sudah pasti akan menimbulkan masalah di kemudian hari.
Lalu, apa yang harus dilakukan apabila sertifikat tanah Anda hilang? Jangan khawatir, sebab ternyata Anda bisa mengurus sertifikat tanah hilang melalui prosedur yang telah ditetapkan. Berikut cara yang dapat Anda lakukan :
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Hilang
Sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, disebutkan bahwa atas permohonan pemegang atas tanah dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti sertifikat yang hilang. Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengurus sertifikat tanah hilang.
a. Melaporkan Kehilangan Sertifikat Tanah
Anda harus membuat laporan kehilangan sertifikat tanah ke pihak yang berwenang, dalam hal ini kepolisian. Pada beberapa wilayah, memberi laporan ke Polsek saja sudah cukup, namun ada wilayah yang mewajibkan laporan minimal ke Polres.
Saat melapor, sebutkan nomor sertifikat, lokasi tanah, dan atas nama siapa tanah tersebut. Petugas kepolisian akan memeriksa kelengkapan berkas laporan. Biasanya petugas akan meminta surat pengantar dari kelurahan setempat sebagai dasar laporan. Setelah itu akan dikeluarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang harus diserahkan ke Kantor BPN.
Jika jarak waktu antara hilangnya sertifikat tanah dan keluarnya dokumen BAP cukup lama, sebaiknya Anda segera mengirim surat permohonan pemblokiran sertifikat tanah ke Kantor BPN. Caranya, datang ke kantor BPN dengan membawa sejumlah dokumen seperti fotokopi sertifikat tanah dan identitas pemilik sertifikat.
Setelah surat blokir diterima pihak BPN dan sudah dicatatkan di buku tanah, maka sertifikat tanah Anda sudah aman. Dalam hal ini, tidak ada pihak lain yang dapat melakukan proses apapun terhadap tanah Anda hingga ada permohonan sertifikat pengganti.
c. Persyaratan Penggantian Sertifikat Tanah
Setelah membuat Surat Keterangan Kehilangan Sertifikat Tanah di Kantor Polisi, Anda bisa segera mengajukan permohonan pembuatan sertifikat pengganti di Kantor BPN. Siapkan beberapa dokumen yang diperlukan, antara lain:
Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
Fotokopi Sertifikat Tanah yang dimaksud (jika ada).
Fotokopi bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
Surat Kehilangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kehilangan sertifikat tanah dari kepolisian.
Setelah mempelajari peraturan perundangan dan persyaratannya, Anda bisa mengikuti prosedur mengurus sertifikat tanah hilang sebagai berikut:
Membuat surat pengantar dari RT/RW dan kelurahan
Membuat laporan kehilangan sertifikat rumah hilang ke kantor polisi
Melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan membawa semua persyaratan
Menerbitkan pengumuman di media cetak
Menerima sertifikat tanah pengganti.
Biaya Pembuatan Sertifikat Tanah Pengganti
Ada beberapa biaya yang harus Anda keluarkan untuk mendapatkan pengganti sertifikat tanah hilang, yaitu Rp850.000 untuk menerbitkan iklan pengumuman di media cetak (biaya bervariasi sesuai ketentuan dan lokasi), seandainya jika ada pihak yang keberatan dengan pengajuan tersebut, dan Rp350.000 untuk penerbitan sertifikat tanah pengganti dari BPN.
Ikuti langkah-langkah yang sudah ditetapkan pemerintah, maka sertifikat tanah pengganti akan segera anda dapatkan. Demikian artikel Cara Urus Sertifikat Tanah Hilang Beserta Info Biaya, semoga dapat bermanfaat dan memberikan informasi tambahan kepada kalian. Baca juga Cara Urus IMB Hilang. Terima Kasih.